Friday, June 22, 2018

kejahatan hipnotis kampung rambutan


kejahatan hipnotis kampung rambutan

Subdirektorat Detektif Direktorat Mobile Investigasi Kriminal Jenderal Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus penipuan hipnotis. Para pelaku penipuan bernama Joni Irawan dan Edy Sofyan beraksi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.


"Kami sedang mengambil tindakan terhadap dua orang yang diduga melakukan tindakan penipuan dengan modus hipnosis," kata Kepala Unit 1 Sub Direktorat Reserse Detektif Ponsel Investigasi Kriminal Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Malvino Edward Yustica melalui pesan teks, Kamis, 19 April 2018.

Kasus penipuan ini terungkap setelah korban bernama Eutik Komah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 18 April 2018. Setelah memperdalam laporan korban, polisi menangkap Joni dan Edy yang nongkrong di bus Mayasari di Ciracas.

Dalam melakukan penipuan, Joni mendekati Eutik yang sedang menunggu bus di terminal Kampung Rambutan. Joni mengajak Eutik mengobrol dan melakukan aksi hipnosis terhadap korban.

Begitu yakin korban terhipnotis, Joni langsung menggasak barang-barang berharga. "Di situlah barang-barang berharga milik korban diambil," kata Malvino.

Karena hipnosis, Eutik kehilangan uang senilai Rp4 juta, dua unit ponsel merek Nokia dan Samsung, serta ransel. Dua hipnotis Joni dan Edy dijerat Pasal 378 KUHP Penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

referensi:
http://tentanghipnotis.blogspot.com/2018/06/bisakah-hypnotherapy-bantu-saya-dalam-kepanikan-saya.html
http://tentanghipnotis.blogspot.com
https://id.wikipedia.org/wiki/Self-hipnosis

No comments:

Post a Comment