Subdirektorat Detektif Direktorat Mobile Investigasi
Kriminal Jenderal Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus penipuan
hipnotis. Para pelaku penipuan bernama Joni Irawan dan Edy Sofyan beraksi di
Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
"Kami sedang mengambil tindakan terhadap dua orang yang
diduga melakukan tindakan penipuan dengan modus hipnosis," kata Kepala
Unit 1 Sub Direktorat Reserse Detektif Ponsel Investigasi Kriminal Polda Metro
Jaya Komisaris Polisi Malvino Edward Yustica melalui pesan teks, Kamis, 19
April 2018.
Kasus penipuan ini terungkap setelah korban bernama Eutik
Komah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 18 April 2018. Setelah
memperdalam laporan korban, polisi menangkap Joni dan Edy yang nongkrong di bus
Mayasari di Ciracas.
Dalam melakukan penipuan, Joni mendekati Eutik yang sedang
menunggu bus di terminal Kampung Rambutan. Joni mengajak Eutik mengobrol dan
melakukan aksi hipnosis terhadap korban.
Begitu yakin korban terhipnotis, Joni langsung menggasak
barang-barang berharga. "Di situlah barang-barang berharga milik korban
diambil," kata Malvino.
Karena hipnosis, Eutik kehilangan uang senilai Rp4 juta, dua
unit ponsel merek Nokia dan Samsung, serta ransel. Dua hipnotis Joni dan Edy
dijerat Pasal 378 KUHP Penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
referensi:
http://tentanghipnotis.blogspot.com/2018/06/bisakah-hypnotherapy-bantu-saya-dalam-kepanikan-saya.html
http://tentanghipnotis.blogspot.com
https://id.wikipedia.org/wiki/Self-hipnosis

No comments:
Post a Comment