Saturday, June 30, 2018

hukum hipnotis salam islam part 2


hukum hipnotis salam islam part 2

Ada juga hadis shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia berkata kepada Ibnu Abbas, "Jika Anda bertanya, maka tanyakan kepada Allah dan jika Anda meminta bantuan, maka mintalah bantuan kepada Allah" [3]

Kedua: (hipnosis hukum) Hipnosis adalah salah satu jenis sihir (shamanisme) yang menggunakan jin sehingga pelaku dapat mengontrol korban sendiri, kemudian berbicara dengannya melalui lidahnya dan mendapatkan kekuatan untuk melakukan beberapa pekerjaan setelah dia menguasainya. Ini bisa terjadi, jika korban benar-benar serius dengannya dan patuh. Ini adalah hadiah untuk hipnotis karena syirik yang mereka persembahkan kepada jin.
Jin itu menyebabkan korban berada di bawah kendali pelaku untuk melakukan pekerjaan atau berita yang dia minta. Bantuan diberikan oleh jin jika dia serius melakukannya dengan pelaku. Atas dasar ini, menggunakan hipnosis dan menjadikannya sebagai sarana atau sarana untuk menunjukkan lokasi pencurian, benda-benda yang hilang, merawat pasien atau melakukan pekerjaan lain melalui pelanggar ini seharusnya tidak sah. Bahkan, ini termasuk syirik karena alasan di atas dan karena itu termasuk berlindung selain Allah terhadap hal-hal yang merupakan penyebab biasa dimana Allah Ta'ala memungkinkan bagi makhluk dan memungkinkan untuk mereka. Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam.
[Fatwa dari Lajnah Daimah, Juz 11, hal. 400-402]
________
Catatan kaki
[1]. As-Sunnah, Ibn Abi Ashim, hal. 515; Shahih Ibnu Khuzaimah, kitab At-Tauhid, Juz I hal. 348-349, Al-Asma wa Ash-Shifat, Al-Baihaqy, hal.435, dan penulis selain mereka. Dan di dalamnya ada narasi bernama Nu'aim ibn Hammad, dia adalah seorang Mudallis (seperti menyamarkan berita) dan dia menceritakannya dengan metode narasi anan (katakan: dari fulan, dari fulan)
[2]. Shahih Al-Bukhari, Kitab At-Tafsir, no. 4701 [3]. HR Ahmad, tidak. 3699, 273, 2804 -versi analisis Syaikh Ahmad Syakir-, Sunan At-Turmudzi, buku Shifah Al-Qiyamah, no. 2518
Kesimpulan di atas:
Materi yang tidak terlihat hanyalah milik Tuhan, dan tidak seorang pun dapat mengetahuinya kecuali melalui media wahyu. Para dukun, para dukun dan para jin saling membantu untuk melakukan kesyirikan. Dan Jin mengkhotbahkan berita masa depan yang dicuri dari langit yang mungkin dia bakar sebelum dia bisa mengantarkannya, dan penyihir atau dukun berbohong dengan seribu kebohongan.
Namun, kata-kata mereka dipercaya hanya sekali saja secara kebetulan karena berita tentang langit yang sampai kepada mereka. Hukum hipnosis yang menggunakan jin (supernatural dan supernatural), meskipun hasil untuk perawatan atau meninggalkan yang terlarang (misalnya obat-obatan, dll) termasuk bentuk-bentuk kesyirikan. Jadi ini terlarang.
Catatan tambahan: Hipnoterapi yang dikembangkan oleh psikolog dengan mengembangkan otak kanan (bawah sadar) teori yang digunakan untuk pengobatan pasien tidak dimasukkan, karena itu adalah ilmu ilmiah yang diizinkan dan dikembangkan secara logis oleh penelitian. Terapi yang psikolog lakukan untuk pasien berbeda dari praktek hipnotis (baca: penyihir).
Terapi ilmiah menggunakan teknik-teknik tertentu yang dapat dibenarkan secara ilmiah, dan dapat dijelaskan secara logis. Meskipun istilah ini disebut hipnoterapi (terapi hipnotik) tetapi dalam praktiknya berbeda dari hipnosis supranatural. Dengan demikian, hukum juga terkait dengan esensi tidak pada istilah.
Peringatan: Seperti kebanyakan praktik hipnosis yang berkembang di masyarakat adalah bentuk pertama yang termasuk kategori sihir, yang menggunakan bantuan Jin. Mereka membungkus syirik mereka dengan teori-teori ilmiah otak kanan dan kiri, dengan berbagai bukti untuk menipu kebanyakan orang, tetapi pada intinya adalah praktik sulap. Jadi kita perlu berhati-hati dan memperhatikan.
Alam Wallahu

referensi:
http://tentanghipnotis.blogspot.com/2018/06/manfaat-hipnoterapi-sebagai-obat.html
http://tentanghipnotis.blogspot.com
https://id.wikihow.com/Menghipnotis-Seseorang-untuk-Membuatnya-Melakukan-Hal-Hal-Lucu

No comments:

Post a Comment